news

Wujudkan Pelayanan Prima, Polsek Serang Polresta Serkot Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Center 110

POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri terkait dugaan tindak pidana pencurian di lingkungan Kebon Sawo, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Junat malam, 15 Mei 2026.

Usai menerima laporan, personel Polsek Serang langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Nuryanto turut hadir melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.

Selain melakukan pengecekan, personel Polsek Serang juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dengan adanya pelayanan cepat melalui layanan 110 Polri, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah menyampaikan laporan maupun pengaduan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukum Polsek Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *