Polsek Serang Polresta Serkot Pastikan Pelayanan Penerbitan Surat Kehilangan Berjalan Cepat dan Gratis
POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Serang memberikan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada warga yang datang ke Mapolsek Serang, Selasa 19 Mei 2026.
Pelayanan tersebut dilakukan guna membantu masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen maupun barang penting lainnya sebagai syarat administrasi untuk pengurusan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang melayani warga dengan humanis, cepat, dan responsif sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga masyarakat merasa nyaman dalam menerima pelayanan kepolisian.
Selain memberikan pelayanan penerbitan surat kehilangan, personel juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan dokumen penting guna menghindari terjadinya kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara optimal.
Dengan adanya pelayanan penerbitan surat kehilangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dan merasakan kehadiran Polri sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan humanis.