Ungkap Kasus pelaku Curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota
POLRESTA SERKOT_ Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kasemen Polresta Serang Kota pada Rabu, 09/09/26.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo yang terjadi di Komplek Perumahan Permata Kasemen, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Minggu, 06 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni M.R. (31), pekerjaan buruh harian lepas, dan W.P. (26), pekerjaan wiraswasta.
Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota Iptu Ahmad Nasihin, A.Md., RO., M.M., M.H., menerangkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 05 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, anak korban, M.J. membawa sepeda motor Honda Revo milik orang tuanya ke bengkel milik saksi M.S. untuk diperbaiki atau diservis.
Sepeda motor tersebut kemudian berada di pekarangan rumah saksi M.S. Namun, pada Minggu, 06 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, saksi memberitahukan kepada pemilik kendaraan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
“Saksi kemudian mengirimkan rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor milik korban diambil oleh dua orang laki-laki,” terang Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terdapat warga yang mengenali wajah salah satu pelaku. Warga tersebut kemudian menghubungi pihak keluarga pelaku, termasuk istrinya, dan meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota Ipda A. Haetami, S.H., bersama personel selanjutnya melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap perkara tersebut hingga berhasil mengungkap identitas dua orang yang diduga terlibat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi A 6996 CZ, tahun 2018, warna hitam, Nomor Rangka MH1JBK115JK530319, Nomor Mesin JBK1E1526434, atas nama TB Dede Nurjaini.
Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kasemen Polresta Serang Kota.
“Polsek Kasemen Polresta Serang Kota akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” pungkas Iptu Ahmad Nasihin.
Tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru—berlaku sejak 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian khusus). Tegas Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.