Tingkatkan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Polresta Serkot Rutin Layani Pembuatan Surat Kehilangan
POLRESTA SERKOT_ Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan kepada masyarakat di Mapolsek Serang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus kembali dokumen atau barang yang hilang.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang menerima laporan dari masyarakat, melakukan pendataan serta memberikan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Personel juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tahapan dan persyaratan yang diperlukan.
Kegiatan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis, cepat, ramah, dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan surat kehilangan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
Polsek Serang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, pelayanan berjalan aman, tertib, dan lancar.