Berikan Pelayanan Prima, Personel Polsek Serang Layani Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan kepada Masyarakat
POLRESTA SERKOT – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang melaksanakan pelayanan penerbitan surat keterangan kehilangan bagi masyarakat yang membutuhkan, Senin, 26 Oktober 2026.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang kehilangan dokumen atau barang penting yang memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari menerima laporan kehilangan, melakukan pendataan, hingga memproses penerbitan surat keterangan kehilangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelayanan surat keterangan kehilangan merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik.
Melalui pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen yang hilang serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.