Ungkap kasus dugaan Ekploitasi anak dan TPPO oleh PPA Polresta Serang Kota
POLRESTA SERKOT_ PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada jumat, 22/05/26.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol. Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB di salah satu cafe yang beralamat di Ruko Serang Boulevard, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 14 Mei 2026.
Adapun identitas pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu, Korban berinisial HI (15), alamat Kampung Seba, Desa Cikeusal.
Saksi berinisial Y.P. (34), alamat Lingkungan Penancangan, Kelurahan Kaligandu.
Tersangka pertama berinisial G.B. (40), alamat Komplek Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka;
Tersangka kedua berinisial M.M. (32), alamat Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali, S.H., menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, saat personel mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya dugaan mempekerjakan perempuan yang masih di bawah umur di salah satu cafe yang beralamat di Ruko Serang Boulevard, Penancangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud. Pada saat berada di tempat kejadian perkara, personel mendapati beberapa pekerja wanita pemandu lagu menggunakan pakaian seksi. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan legalitas izin tempat usaha serta pemeriksaan identitas terhadap para pekerja wanita pemandu lagu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati adanya seorang anak yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai pemandu lagu di cafe tersebut. Kemudian para pekerja pemandu lagu beserta pengelola cafe dibawa ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran, 1 (satu) buah pakaian dress warna hitam, 1 (satu) CC LC, 1 (satu) lembar nota pembayaran bill, 1 (satu) buah buku rekap LC.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan koordinasi dengan Unit P2TP2A Serang guna pendampingan terhadap anak korban. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban.
Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang demi memberikan perlindungan terhadap anak dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.