news

POLRESTA SERKOT Jamin Keamanan Warga, Polsek Serang Respons Cepat Tindak Kejahatan Motor

POLRESTA SERKOT – Personel Polsek Serang Polresta Serang Kota bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Kontrakan Omah, RT 004/RW 004, Lingkungan Cukulur Baru, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 04.10 WIB.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Polsek Serang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam penanganan awal, personel melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan dari korban, istri korban sebagai saksi, pemilik kontrakan, dan Ketua RT setempat. Petugas juga memeriksa dan memverifikasi dokumen kendaraan milik korban sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penanganan perkara.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Nuryanto, S.H., bersama personel Polsek Serang. Korban selanjutnya diarahkan untuk membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Polsek Serang agar perkara tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Penanganan awal ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana serta mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Polsek Serang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan penanganan awal dan pemeriksaan TKP, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Penyelidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *